Lebak Banten, gemaindonews.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) meminta rencana penutupan akses jalan menuju kawasan Dapur SPPG Nameng, Kabupaten Lebak, yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2026, ditunda sementara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026, tertanggal 29 September 2026, yang disebut diterbitkan pihak manajemen korporasi.
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, mengatakan pihaknya menghormati legalitas pertanahan yang diklaim dimiliki perusahaan, termasuk SHGB Nomor 151 dan 138. Namun, menurutnya, persoalan akses yang telah digunakan masyarakat dalam waktu lama perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.
“Kami sangat menghormati legalitas formal pertanahan yang dimiliki pihak korporasi. Namun, kami memohon agar rencana penutupan akses jalan pada 1 Oktober 2026 ditunda terlebih dahulu atau dipertahankan dalam status quo,” ujar Michael dalam keterangan tertulisnya di Rangkasbitung, Rabu (30/9/2026).
Menurut Michael, penundaan diperlukan agar BPN, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap riwayat penggunaan jalan, batas bidang tanah, serta kedudukan hukum akses tersebut.
LSM-NIL juga menyoroti Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa seluruh hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip tersebut menempatkan kepentingan pemegang hak dan kepentingan masyarakat dalam kerangka yang harus diperhatikan secara berimbang
Selain itu, LSM-NIL merujuk Pasal 667 KUHPerdata, yang mengatur hak pemilik tanah atau pekarangan yang tidak memiliki akses menuju jalan umum untuk menuntut adanya jalan keluar, dengan ketentuan mengenai ganti rugi kepada pemilik tanah yang dilalui.
Michael menyebut akses tersebut telah digunakan secara terbuka oleh warga dan para santri sejak sekitar 1993. Namun, mengenai apakah penggunaan selama puluhan tahun tersebut telah melahirkan hak tertentu atas akses jalan, menurutnya tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan batas dan kepemilikan tanah justru berkembang menjadi konflik sosial. Semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai akses yang selama ini mereka gunakan,” katanya.
Akses Strategis Dapur SPPG
LSM-NIL juga menilai akses tersebut memiliki kepentingan praktis karena menjadi jalur transportasi dan distribusi bagi Dapur SPPG Nameng, yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena itu, Michael meminta penyelesaian sengketa tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat sebelum terdapat kejelasan hukum mengenai status akses tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan jalan. Ada aktivitas pelayanan dan distribusi makanan yang perlu dipastikan tetap berjalan. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui meja mediasi,” ujarnya.
LSM-NIL bersama Yayasan Pak Haji Ischak disebut telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kapolsek Rangkasbitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten, Satpol PP, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa Nameng.
Michael juga mengingatkan agar tidak ada tindakan fisik yang dapat memicu konflik, termasuk pemasangan pagar atau tindakan lain yang berpotensi merusak fasilitas maupun menghalangi akses sebelum status dan mekanisme penyelesaiannya jelas.
Untuk tindakan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur ketentuan pidana, termasuk apabila kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka. Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti dalam peristiwa konkret.
“Jangan ada aksi saling berhadapan. Kami meminta Bupati Lebak, aparat kepolisian, BPN, dan seluruh pihak terkait segera duduk bersama. Pertahankan kondisi saat ini sampai ada penyelesaian yang jelas secara hukum,” tegas Michael.
Menurutnya, kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat harus menjadi prioritas bersama. Sengketa pertanahan, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui mediasi, verifikasi batas dan dokumen pertanahan, serta mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui aksi sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pewarta: Riki


Social Header