Breaking News

Pendamping PKH Talagahiang Ingatkan KPM: Judi Online, Pinjol hingga Perubahan Status Ekonomi Bisa Memengaruhi Bantuan



Lebak, gemaindonews.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ini dihadiri operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) desa Itoh Masitoh serta perwakilan KPM dari setiap RT Desa Talagahiang.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping PKH Desa Talagahiang, Ridwanullah, S.H.I., mengingatkan bahwa bantuan sosial dari pemerintah bukanlah bantuan permanen. Status kepesertaan KPM dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi data serta ketentuan yang berlaku.

Ridwanullah menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk tetap menerima bantuan PKH. Di antaranya perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, anggota keluarga yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh pekerjaan dengan penghasilan tetap, serta temuan data lain yang perlu diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

“Bantuan PKH sifatnya stimulan atau sementara. Suatu saat bisa dihentikan apabila keluarga penerima manfaat sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah,” jelas Ridwanullah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital dan menghindari aktivitas yang berisiko, seperti judi online maupun pinjaman online yang dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.

Terkait pinjaman ke bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing, ia menyebut hal tersebut juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kondisi ekonomi keluarga. Namun, dampaknya terhadap kepesertaan bantuan tetap harus mengacu pada ketentuan resmi dan hasil verifikasi data.

Lebih lanjut, Ridwanullah mendorong para ibu rumah tangga untuk ikut membantu meningkatkan perekonomian keluarga melalui usaha produktif berskala kecil, sesuai kemampuan dan peluang yang tersedia di lingkungan masing-masing.

“Saya menganjurkan kepada ibu-ibu, jika ingin membantu perekonomian suami, bisa membuka usaha kecil-kecilan atau berjualan. Dengan begitu, diharapkan pendapatan keluarga bisa bertambah dan kehidupan ekonomi menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendamping PKH memiliki peran dalam melakukan pendampingan serta mengusulkan dan menyampaikan data sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, keputusan mengenai penetapan maupun kelanjutan bantuan berada pada kewenangan Kementerian Sosial sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Kami para pendamping hanya bisa mengusulkan. Mengenai apakah usulan tersebut disetujui atau tidak, keputusan akhirnya ada di Kementerian Sosial,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi dan pembinaan ini, diharapkan para KPM Desa Talagahiang semakin memahami ketentuan program bantuan sosial, lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga, serta termotivasi untuk mengembangkan usaha mandiri demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.(Bronx)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS