Breaking News

PEREDARAN TRAMADOL-HEXYMER DI LEBAKGEDONG TERBONGKAR! POLRES LEBAK AMANKAN DUA PRIA, 141 BUTIR OBAT DISITA

 

141 Butir Obat Diamankan! Polres Lebak Dalami Dugaan Peredaran Tramadol dan Hexymer


Lebak Banten, gemaindonews.com - Dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan kembali terungkap di Kabupaten Lebak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pria dan menyita 141 butir obat jenis Tramadol HCl dan Hexymer dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Lebakgedong.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer, dengan total 141 butir obat. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, dua unit telepon genggam merek Realme dan Infinix, serta satu buah tas dompet berwarna hitam.

Dua Pria Diamankan, Asal-usul Obat Didalami

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Kasus tersebut terungkap melalui kegiatan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos. Petugas mengamankan kedua pria tersebut setelah melakukan kegiatan kepolisian di lokasi, kemudian melaksanakan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, dugaan aktivitas penjualannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu. Polisi juga masih memeriksa saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidikan Jangan Berhenti pada Dua Orang

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak yang memasok maupun menerima obat perlu didalami berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, pengembangan kasus menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan peredaran tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.

Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus menunggu proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ds)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS