Lebak, Gemaindonews.com – Aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar di sekitar Pasar Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Sunan Kali Jaga, semakin meresahkan. Sejumlah lapak terlihat jelas berdiri di atas fasilitas umum tersebut, mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, saat dikonfirmasi media pada Sabtu, 24 Mei 2025, menegaskan bahwa keberadaan para pedagang di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Sudah jelas bahwa berdagang di bahu jalan tidak dibenarkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Yani.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa larangan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Namun demikian, menurutnya, masih ada ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang memperbolehkan PKL berjualan di tempat dan waktu tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pada Pasal 28 juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap fungsi jalan dan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)," tambahnya.
Pihaknya mengimbau para PKL untuk tidak berjualan di area yang dilarang, seperti trotoar, jalan umum, dan ruang terbuka yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki.
"Kami minta para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan. Jika ada pasar atau area khusus untuk PKL, silakan manfaatkan tempat tersebut," ujarnya.
Yani juga mengingatkan agar para PKL senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban, serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Selain itu, hindari segala bentuk aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat lainnya. Mari kita jaga bersama keteraturan kota," pungkasnya.
(Sumber Kepala Bidang disperindag)
Jurnasi: Tim
Social Header