Breaking News

Diduga Ada Pungutan Liar Berkedok Iuran Lahan, Orang Tua Murid di Lebak Teriak: “Kami Dipaksa Bayar Demi Sekolah Anak!

 

Diduga Ada Pungli di SDN 2 Sukanegara, Warga: Pemerintah Bantu, Sekolah Malah Tagih!


Lebak, Gemaindonews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Sejumlah orang tua murid SDN 2 Sukanegara, Kecamatan Muncang, mengaku dipungut biaya oleh pihak sekolah dan komite dengan dalih pengadaan lahan pembangunan sekolah.

Padahal, sekolah tersebut telah menerima bantuan dari APBN tahun 2025 senilai Rp1.285.358.498 untuk rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru. Ironisnya, di tengah bantuan besar itu, masyarakat justru dibebani pungutan wajib sebesar Rp200.000 per kepala keluarga (KK) — termasuk warga yang bukan orang tua murid.

“Kami dipaksa bayar Rp200 ribu katanya untuk beli lahan sekolah. Kalau nggak bayar, takutnya anak kami nanti kena dampak,” ungkap salah satu orang tua murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat menilai tindakan itu tidak masuk akal. Mereka mempertanyakan alasan pihak sekolah dan komite mewajibkan iuran, padahal proyek pembangunan sudah dibiayai oleh negara.

“Bantuan dari pemerintah itu kan untuk bangun sekolah. Kenapa kami yang disuruh bayar lagi? Ini jelas memberatkan dan tidak wajar,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 2 Sukanegara, Nuraenun, S.Pd., belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, H. Abdul Basit, membenarkan adanya penarikan dana dari warga. Ia menyebut, setelah banyak yang keberatan, jumlah iuran akhirnya diturunkan menjadi Rp100.000 per warga.

“Awalnya Rp200 ribu, tapi karena banyak yang keberatan, disepakati turun jadi Rp100 ribu,” katanya singkat.

Namun, klarifikasi itu justru memperkuat dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam mekanisme bantuan APBN yang mewajibkan masyarakat ikut menanggung biaya lahan.

Praktik seperti ini dinilai rawan penyalahgunaan dan berpotensi melanggar aturan tentang larangan pungutan di sekolah negeri, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Aktivis antikorupsi di Lebak pun mulai angkat bicara. Mereka mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pungutan tersebut.

“Kalau benar ada iuran wajib, apalagi atas nama komite, itu harus diselidiki. Jangan sampai rakyat kecil terus dijadikan korban pungutan liar,” tegas salah satu pemerhati pendidikan lokal.

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Sebab, di tengah janji pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis, praktik pungutan semacam ini justru mencederai kepercayaan publik.


Pewarta: ( yayat/Opik ) 

Editor: Edo. S

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS