Breaking News

Kepsek SMPN 2 Leuwidamar Pastikan Pekerja Proyek Patuhi Aturan K3


Lebak, Gemaindonews.com – Terkait dugaan pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Leuwidamar, Kepala Sekolah Dadi menegaskan akan segera menegur pihak pelaksana. Langkah itu diambil demi menjaga keselamatan para pekerja di lapangan.

“Para pekerja jangan sampai melanggar aturan, karena semuanya sudah diatur oleh pihak kementerian. Teguran akan kami sampaikan kepada pelaksana agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ujar Dadi kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, teguran di lapangan telah disampaikan oleh panitia pelaksana yang berada di lokasi, di antaranya H. Ahmad dan Suparman (Obung). “Saya sudah koordinasi dengan mereka untuk segera menegur pekerja yang tidak mematuhi K3,” tambahnya.

Dadi menjelaskan, Pada hari Kamis sebelumnya dirinya tidak berada di sekolah karena menghadiri rapat kepala sekolah dan rekan BOS Sub Rayon 4 di SMPN 1 Leuwidamar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Ia berharap pembangunan proyek Revitalisasi tersebut dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan seluruh pihak yang terlibat tetap dalam kondisi sehat.

“Saya berharap pembangunan berjalan sesuai rencana, tuntas dengan baik, dan semua pekerja selalu dalam keadaan sehat wal afiat,” ucapnya.

Sementara itu, M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP, menilai dugaan pelanggaran K3 dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp874 juta itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

“Praktik pengabaian K3 berpotensi melanggar beberapa aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87), yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 ayat 1), yang mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK, yang mewajibkan penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan standar keselamatan di setiap proyek konstruksi.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, pihak sekolah atau panitia proyek dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

M. Indra juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Inspektorat Jenderal untuk memperketat pengawasan lapangan terhadap proyek-proyek bantuan revitalisasi.

“Kemendikdasmen jangan hanya percaya laporan administratif dari sekolah atau konsultan. Mereka harus turun langsung ke lapangan. P2SP juga wajib ditegur karena lalai dalam penerapan aturan keselamatan,” pungkasnya. (do/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS