Camat Cipanas, H.E Wahyudin M.Si, menyambut baik kegiatan ini, Ia mengatakan bahwa Kecamatan Cipanas siap mendukung semua program pemerintah, untuk kesejateraan Masyarakat yang ada di Wilayah kecamatan Cipanas.
Kaban Bapenda Lebak, Dodi irawan, sebagai pengisi materi (30/10/2025) mengatakan bahwa pajak sifatnya wajib dan memaksa.
"Dari 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, kecamatan Cipanas menduduki peringkat 18 dalam hal pembayaran pajak", ungkapnya."Pajak dihitung persentase setiap 3 bulan (pertriwulan), Pajak diambil oleh Pemerintah untuk pembangunan dan kesejateraan Masyarakat atau warga Negara.Devinisi Sejahtra itu tercukupi segala kebutuhannya", terangnya.
di tempat yang sama, Kasi Kejaksaan Negeri Lebak, Cesario Arapenta S.H, mengatakan bahwa memberikan pemaparan dalam penanganan tunggakan pajak daerah dan tindak pidana Perpajakan. Ia mengatakan memang benar Bapenda dan kejaksaan Negeri kabupaten Lebak telah mengadakan MOU kerjasama.
"Kami Mohon kepada kepala desa menbantu pihak Bapenda, kami tiap bulan melakukan pemantauan, jika target belum terealisasi kami yang turun tangan", ungkapnya
Acara diakhiri penandatanganan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak Bumi dan bangunan oleh para kepala desa.(Bronx)



Social Header