Lebak, Gemaindonews.com – Pengacara muda Dr. (HC) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., menyoroti dugaan pelanggaran aturan rekrutmen tenaga kerja di pabrik gitar PT Wild Wood, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah pihak HRD perusahaan mengaku membawa 12 pekerja dari luar daerah atas rekomendasinya. Langkah itu diduga bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK/04/V/2025 tentang larangan praktik diskriminatif dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Acep menegaskan seluruh perusahaan di Lebak wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Semua perusahaan di Lebak harus taat aturan dan tidak boleh ada praktik KKN. Pemerintah desa juga harus bisa mengambil peluang tanpa nepotisme,” katanya, Minggu (19/10/2025).
Ia juga meminta pemerintah daerah mengawasi rekrutmen di setiap perusahaan untuk menjaga iklim investasi tetap sehat.
“Kita harus jaga kepercayaan investor. Praktik tidak adil bisa merusak citra daerah,” ujarnya.
Sementara itu, HRD PT Wild Wood, Jumiko, membenarkan adanya 12 pekerja dari luar daerah.
“Benar, 10 dari warga desa dan 12 dari anak buah saya di Cikande. Karena pabrik gitar berbeda dengan konveksi, kami butuh pekerja yang sudah paham proses pengamplasan,” jelasnya.
Penulis: ANGGA. R
Editor: ds
Social Header