Lebak, gemaindonews.com — Keberadaan kandang sapi dan kerbau milik Dinas Peternakan di Kampung Babakan, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, kembali memantik kegelisahan warga. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan penataan ruang, kesehatan lingkungan, dan perlindungan kawasan permukiman, kandang ternak milik pemerintah justru tetap bertahan di tengah pemukiman padat warga.
Ironisnya, kandang tersebut telah berdiri jauh sebelum Kecamatan Cibadak ditetapkan sebagai zona merah. Namun seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan fungsi wilayah, keberadaan kandang ternak itu kini dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi mengabaikan aspek kesehatan serta kenyamanan warga.
Jekrem, warga Kampung Babakan, menilai pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap keluhan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2017 kepada Dinas Peternakan Kabupaten Lebak. Saat itu, Kepala Dinas Peternakan yang menjabat, Imam, menjanjikan relokasi kandang pada tahun 2019.
“Janji itu sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Kandangnya masih ada, bahkan sekarang justru diperbaiki. Ini menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin mempertahankan kandang itu selamanya di tengah pemukiman warga,” ujar Jekrem pada minggu (21/12/2025). Perbaikan kandang yang dilakukan belakangan ini justru memunculkan tanda tanya besar.
Alih-alih memindahkan sesuai komitmen lama, langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat kebijakan penataan lingkungan dan tata ruang wilayah. Warga mempertanyakan dasar kebijakan yang digunakan Dinas Peternakan dalam mempertahankan kandang ternak di kawasan yang kini jelas merupakan area permukiman.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam merespons dinamika wilayah. Ketika masyarakat diminta patuh pada aturan zonasi dan lingkungan, pemerintah justru terkesan abai terhadap dampak aktivitasnya sendiri.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak tidak sekadar menjadikan janji relokasi sebagai formalitas administratif. Evaluasi menyeluruh terhadap lokasi kandang ternak milik dinas, termasuk dampaknya terhadap kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga, dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
“Kalau kandang milik warga biasa mungkin sudah ditertibkan. Tapi ini milik pemerintah, seolah kebal aturan,” kata Jekrem dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya relokasi kandang ternak tersebut maupun rencana kebijakan ke depan.
Sumber: Jekrem
Editor: Edo s


Social Header