Lebak, gemaindonews.com – Di momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Lebak tak sekadar berbicara soal komitmen. Mereka menunjukkan hasil. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Puguh Raditya A., S.H., M.H., lembaga penegak hukum ini membeberkan capaian paling mencolok sepanjang 2025—tahun yang menjadi saksi terbongkarnya sejumlah praktik korupsi yang selama ini membebani keuangan daerah.
Sepanjang Januari hingga awal Desember 2025, jajaran Kejari Lebak telah mengambil langkah-langkah tegas:
Mengeluarkan 4 Surat Perintah Penyidikan dan Menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2012–2014.
Melakukan 3 penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyelewengan.
Menuntaskan 9 penuntutan, termasuk perkara penyimpangan dana di bank plat merah.
Total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp4.021.634.093, sebuah angka yang menggambarkan betapa dalam akar persoalan yang selama ini tersembunyi.
Tak hanya berhenti pada pengungkapan, Kejaksaan Negeri Lebak juga melakukan langkah pemulihan keuangan negara:
Menyita Rp559.712.000 hasil kejahatan keuangan.
Melakukan pelacakan aset milik para terpidana yang diduga disembunyikan.
Pada Desember ini, Kejari Lebak dijadwalkan mengeksekusi barang bukti perkara cukai berupa uang senilai Rp1.331.594.313, yang akan dikembalikan ke kas negara—sebuah penegasan bahwa setiap rupiah dari hasil kejahatan akan ditarik kembali.
Apresiasi datang dari Badak Banten Perjuangan. Ketua umumnya, King Badak, menyebut 2025 sebagai “tahun penegakan marwah hukum” bagi Kejari Lebak. Ia menilai keberanian para pejabat kunci Kejari—khususnya Kasi Pidsus dan Kasi Intel—sebagai penentu terbongkarnya mega korupsi PDAM Tirta Kalimaya, kasus yang selama bertahun-tahun menjadi bisik-bisik publik.
“Sejarah mencatat keberhasilan Kejaksaan Negeri Lebak. Dengan keberanian petarung sejati, Kasi Pidsus dan Kasi Intel berhasil menyingkap kabut gelap korupsi PDAM Tirta Kalimaya dan berbagai kasus lainnya,” tegas King Badak.
Dengan capaian ini, Kejari Lebak menegaskan satu pesan:
Tidak ada ruang aman bagi korupsi. Tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi para pelaku.(Red)


Social Header