Lebak, gemaindonews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan gugatan perdata antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak mengakui adanya selisih hasil timbangan sebesar 3,6 persen saat dilakukan uji tera.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan ke-13 perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rabu (21/1/2026).
Saksi fakta dari Disperindag Lebak, Agus Reza Sumantri, selaku Kepala Bidang Kemetrologian, menjelaskan bahwa uji tera dilakukan pada 7 April 2025 dan dilanjutkan uji ulang pada 10 April 2025.
“Pada uji tera pertama ditemukan adanya selisih. Untuk memastikan, kami lakukan uji ulang dan hasilnya tetap sama. Setelah itu kami memberikan imbauan kepada pihak PTPN agar timbangan tersebut tidak digunakan terlebih dahulu dan segera dilakukan perbaikan,” ujar Agus Reza di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum APKASINDO dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, MP Nainggolan, menilai kesaksian Disperindag tersebut sangat menguatkan dalil gugatan pihaknya.
“Keterangan saksi dari Disperindag ini berkolerasi dan saling menguatkan dengan kesaksian pihak PTPN IV pada persidangan sebelumnya. Fakta selisih 3,6 persen itu memang benar adanya,” tegas Nainggolan usai persidangan.
Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan sejak kapan selisih timbangan tersebut mulai terjadi. Dalam gugatan, APKASINDO mendalilkan kerugian petani terjadi sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
“Memang dari pemeriksaan bersama diketahui pada tanggal 27 dan 28 Maret 2025. Namun kalau pemeriksaan dilakukan lebih awal, tentu bisa ditarik ke belakang. Ini yang sedang kami buktikan agar hakim meyakini kerugian petani terjadi sejak periode yang kami dalilkan,” jelasnya.
Nainggolan juga berharap sidang pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026) dapat memperjelas penyebab selisih timbangan.
“Ada perubahan konstruksi pada timbangan, terjadi kemiringan permukaan yang menyebabkan ketidakakuratan. Ini sangat menentukan dan menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut turut hadir Ketua APKASINDO Banten H. Wawan, para petani sawit, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak, termasuk saksi ahli. (LH/red)


Social Header