Lebak, gemaindonews.com — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Lebak. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni—yang dikenal luas dengan sapaan King Badak—secara terbuka menyoroti dugaan perlakuan tidak setara dalam kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial FN, personel Polsek Muncang, Polres Lebak.
Perkara ini bermula dari penangkapan tiga orang oleh Tim Buser Narkoba Polres Lebak pada 30 Desember 2025, di sebuah kamar kos kawasan Komplek Pendidikan Rangkasbitung. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial FN, seorang perempuan MS, serta seorang pria A.
Penangkapan pada malam hari itu mengundang perhatian warga sekitar. Seorang saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan peristiwa tersebut.
“Yang saya lihat ada tiga orang, termasuk satu perempuan. Setelah itu semuanya dibawa ke Polres Lebak,” ujar warga kepada tim investigasi.
Tes Urine Positif, Perlakuan Berbeda
Dalam upaya menghadirkan informasi berimbang, Tim Investigasi dan Advokasi BBP melakukan penelusuran lanjutan, termasuk menghubungi MS, yang kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Bersama Kita Pulih, kawasan Lido, Sukabumi.
Melalui sambungan telepon yang difasilitasi pihak yayasan, MS mengungkapkan bahwa dirinya, FN, dan A menjalani pemeriksaan serta tes urine di Polres Lebak, dengan hasil ketiganya dinyatakan positif.
Namun, menurut MS, perlakuan hukum yang diterima tidaklah sama. FN disebut tidak lagi berada di ruang pemeriksaan dan kemudian dibawa ke Propam Polres Lebak, sebelum diserahkan ke Bidang Propam Polda Banten. Sementara itu, MS dan A tetap menjalani pemeriksaan lanjutan dan dikirim ke tempat rehabilitasi.
Pengakuan dan Rasa Ketidakadilan
Dalam kunjungan langsung ke Yayasan Bersama Kita Pulih, Tim Advokasi BBP diterima secara terbuka dengan tetap mematuhi SOP yang berlaku. Di hadapan tim, MS menyampaikan penyesalan mendalam dan komitmennya untuk tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun, ia juga mengaku merasakan ketidakadilan.
Ia dan A harus menjalani rehabilitasi, sementara FN—yang hasil tes urinenya sama-sama positif—disebut tidak menjalani proses serupa pada waktu yang sama.
BBP Tempuh Jalur Resmi
Menanggapi temuan tersebut, Eli Sahroni menegaskan bahwa BBP tidak akan berspekulasi, namun akan membawa persoalan ini ke jalur hukum resmi.
“Kami tidak ingin menghakimi. Tetapi berdasarkan keterangan yang kami himpun, persoalan ini harus diuji secara terbuka melalui mekanisme Propam. Prinsipnya sederhana: hukum harus ditegakkan secara adil dan setara,” tegas Eli kepada wartawan, Minggu (01/02/2026).
Ia menjelaskan, BBP akan melaporkan FN secara resmi ke Kasi Propam Polres Lebak dan Bidang Propam Polda Banten. Selain itu, BBP juga mendorong Unit 1 Reserse Narkoba Polres Lebak untuk memberikan keterangan secara terbuka dan objektif.
“Langkah ini kami tempuh agar penanganan perkara benar-benar berkeadilan dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar King Badak.
Bukan Menyerang Institusi, Justru Menjaga Marwah
Eli menegaskan, pelaporan ini bukan serangan terhadap individu semata, melainkan bentuk evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
“Insya Allah laporan resmi segera kami sampaikan. Ini soal proses, agar semuanya terang benderang dan tidak melahirkan prasangka publik,” katanya.
Menurutnya, langkah BBP merupakan kontrol sosial sekaligus dukungan agar Polri tetap profesional, transparan, dan dipercaya publik.
“Kami percaya Polri memiliki mekanisme internal yang kuat. Justru dengan langkah ini, kami ingin marwah institusi terjaga dan tidak muncul anggapan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lebak maupun pihak Propam belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Sumber: Ketua Umum BBP Eli sahroni
Penerbit: Tim Redaksi


Social Header