Breaking News

Warga Huntara tagih janji Gubernur Banten, proyek Perkerasan Badan Jalan Sigobang Menuju Lokasi Huntara diduga Mangkrak Dan Bermasalah


Lebak, gemaindonews.com - Proyek perkerasan badan jalan yang menuju lokasi tempat pengungsian korban bencana yang tinggal dihunian sementara (Huntara), Kampung Sigobang desa Banjarsari kecamatan Lebakgedong kabupaten Lebak Banten diduga mangkrak dan bermasalah. Pasalnya pengkerasan badan jalan tersebut seharusnya selesai pada tahun 2025 namun hingga saat ini belum juga selesai, sehingga patut dicurigai proyek tersebut bermasalah ungkap Asep warga setempat. Dengan belum selesainya kegiatan perkerasan pada jalan tersebut sudah seharusnya pihak penegak hukum yang turun tangan.

"Dengan belum selesainya perkerasan jalan tersebut seharusnya penegak hukum turun tangan lakukan pemeriksaan", harapnya.(Jum.20/2/2026).

Senada juga diungkapkan oleh Jaenudin tokoh pemuda asal desa Banjarsari kecamatan Lebakgedong, menurutnya anggaran yang digelontorkan dari pemerintah Provinsi Banten itu dibawah kewenangan Dinas Perkim (Perumahan Dan Pemukiman) Provinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar empat ratus juta rupiah.

"Yang kami ketahui anggarannya sebesar Rp.400.000.000 dan kewenangan dari Dinas Perkim Banten harus selesai tahun 2025 ". Ungkapnya.

Akan tetapi hingga saat ini sudah masuk tahun 2026 kegiatan perkerasan jalan tersebut belum juga selesai hanya sekitar 250 meter saja dari yang dianggarkan sepanjang 407 meter. Dimana seharusnya peroyek pengerasan jalan itu harus sudah rampung tahun 2025 karena pengerjaan awal ditahun 2025 pada bulan Oktober dan kini pengerjaan jalan tersebut berhenti tanpa ada keterangan yang jelas.

"Dari anggaran sebesar Rp.400 juta hanya sepanjang 250 meter yang sudah dikerjakan." Tambahnya.

Padahal sebelumnya sesuai kesepakatan awal komitment Gubernur Banten akan membangun secara perlahan akses jalan menuju ke lokasi pengungsian Huntara sampai keperbatasan Jawa barat.

Sedangkan pemerintah daerah Kabupaten Lebak akan menyelesaikan pematangan dan pemerataan lahannya untuk pembangunan Hunian tetap(Huntap).Sedangkan pembangunan Huntap korban bencana sebanyak 221 rumah tanggung jawab dari pemerintah pusat.

"Sesuai kesepakatan pembangunan atau perkerasan jalan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerataan atau pembukaan lahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sedangkan pembangunan 221 rumah adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat ", ujarnya lagi.

 Ia mengatakan dengan tidak selesainya perkerasan jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Banten.

 "Kami anggap pemerintah Provinsi Banten atau Gubernur Banten kurang peduli pada warga korban bencana dan seharusnya Gubernur punya penilaian lebih kepada warga kecamatan Lebakgedong yang secara politik sudah mendukung dan menyumbangkan suara terbesar yaitu 94%, terbesar se-Provinsi Banten", tegasnya.

"Dengan mangkraknya perkerasan atau pembangunan jalan, berarti itu tidak sesuai kesepakatan bersama, Gubernur Banten seharusnya punya rasa malu kepada Kami warga kecamatan Lebakgedong sebagai pendukung terbesarnya", Pungkas Jaenudin. (Bronx/fik)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS