Lebak, gemaindonews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Selasa (21/4/2026), guna membahas pelaksanaan program MBG/SPPG yang merupakan bagian dari kebijakan nasional pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam forum tersebut, GMBI memaparkan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian standar dapur, tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kualitas makanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
GMBI juga menyoroti potensi pelanggaran lain, seperti pengurangan porsi menu serta dugaan mark up bahan baku. Mereka menegaskan bahwa program tersebut harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga, meminta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) setempat segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Ia juga mendorong agar pengelola dapur yang tidak memenuhi standar dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai sanksi tegas.
“Program ini harus dijaga integritasnya. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum demi kepentingan pribadi,” ujar Ade.
Ia turut menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi III, Medi Juanda, menyatakan pihaknya akan menyusun rekomendasi kepada BGN untuk melakukan evaluasi terhadap mitra pengelola dapur MBG/SPPG yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan maupun teknis.
Ia menegaskan, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jika ada temuan pelanggaran SPPG di wilayah Kabupaten Lebak, kami dari DPRD akan turun langsung dan meminta penutupan sementara operasional,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan. Ia menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kami sepakat untuk saling mengawasi dan melakukan perbaikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional,” ujarnya.
Program MBG/SPPG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, integritas pelaksanaannya di tingkat daerah menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.(red)



Social Header