Lebak Banten, gemaindonews.com – Eskalasi ketegangan terkait dugaan kasus penistaan agama di Malingping memasuki babak baru. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) secara resmi menyatakan sikap membela Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, dan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengusut aktor intelektual yang diduga menunggangi aksi massa.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, menilai tudingan yang diarahkan kepada Musa Weliansyah merupakan upaya sistematis untuk menyesatkan opini publik. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) lalu tidak muncul secara spontan sebagai aspirasi murni masyarakat.
"Kami melihat ada pola dan dugaan kuat keterlibatan aktor di balik layar yang sengaja membangun narasi negatif. Ini bukan sekadar aksi moral, melainkan sarat akan kepentingan tertentu," ujar pria yang akrab disapa King Badak tersebut dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Ancaman Aksi Lebih Besar
Badak Banten meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa peserta aksi di lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang menjadi penyokong utama gerakan tersebut. Eli mengingatkan bahwa isu SARA sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara transparan.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Mapolda Banten pada pekan pertama Mei mendatang apabila kepolisian tidak segera mengambil langkah konkret. "Ini demi keadilan dan menjaga kondusivitas wilayah Banten," tegasnya.
Klarifikasi dan Langkah Hukum
Di sisi lain, Musa Weliansyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, menyebut demonstrasi yang dilakukan kelompok Ikatan Pemuda Banten (IPB) tersebut tidak rasional. Ia menegaskan bahwa tuduhan dirinya sebagai penyebar video adalah fitnah.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Musa mengungkapkan bahwa identitas penyebar video sudah terungkap, yakni seorang perempuan berinisial N yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebar video itu sudah jelas, saudari Nurlela. Hal ini didasarkan pada penyidikan dan alat bukti berupa telepon genggam milik yang bersangkutan. Saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini," ujar Musa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ormas tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sumber: Ketua Umum BBP Eli Sahroni
Penerbit: Tim Redaksi


Social Header