Breaking News

Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Cabul terhadap Anak, Modus Berkedok Ritual


Serang, gemaindonews.com — Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada April 2026, yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Peristiwa terjadi sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial MY, yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Maruli dalam keterangannya, Senin (6/4).

Dalam praktiknya, pelaku diduga memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut mengarah pada perbuatan asusila.

“Dari pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarganya, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110. (Hms/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS