Breaking News

SPPG Cilangkahan Diduga Langgar Aturan PBG, Dapur Beroperasi Sebelum Izin Rampung

 


Lebak, gemaindonews.com – Dugaan pelanggaran aturan bangunan pada proyek program pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, diduga nekat beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

Fakta ini memicu sorotan tajam publik. Sebab, bangunan yang digunakan untuk operasional program pemenuhan gizi tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, sementara pengurusan legalitas bangunan baru dilakukan setelah aktivitas berlangsung.

Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan hukum serta menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap proyek-program yang membawa nama kepentingan masyarakat.

Padahal aturan mengenai PBG bukan sekadar formalitas administrasi. Ketentuan tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam regulasi itu dijelaskan, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional maupun pembongkaran bangunan.

Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG, Subhan, akhirnya mengakui bahwa pengurusan PBG atau IMB memang dilakukan setelah dapur mulai beroperasi.

“Kalau dari BGN secara spesifik memang tidak ada keharusan di awal. Namun karena dapur diwajibkan memiliki SLHS, maka para mitra sekarang sedang berproses mengurus PBG atau IMB tersebut,” ujar Subhan.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa dapur SPPG telah lebih dulu berjalan sebelum legalitas bangunan benar-benar tuntas.

Alasan bahwa pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) membutuhkan dapur aktif untuk pengujian sampel makanan justru dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Sebab, kewajiban memiliki PBG merupakan syarat dasar sebelum bangunan digunakan, bukan diurus setelah operasional berjalan.

“Pendaftaran SLHS dilakukan setelah dapur operasional, karena ada beberapa sampel makanan yang harus diuji oleh tim SLHS,” katanya.

Publik kini mempertanyakan apakah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara bangunan yang menjalankan program pemerintah justru bisa tetap beroperasi meski legalitasnya belum rampung.

Subhan juga mengungkapkan bahwa proses administrasi membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa berbulan-bulan.

“Semua prosesnya tidak instan. Ada yang cepat, ada juga yang lambat, bahkan sampai berbulan-bulan,” tambahnya.

Meski demikian, alasan lamanya proses administrasi dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjalankan bangunan sebelum izin lengkap diterbitkan.

Pihak SPPG sendiri diklaim telah menyampaikan bahwa PBG atau IMB sebenarnya sudah selesai diproses, namun dokumen fisiknya belum diterima.

“Saya sudah konfirmasi ke pihak SPPG terkait. Mereka mengatakan PBG atau IMB sudah jadi, namun berkasnya belum diterima. Untuk SLHS juga sudah,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan aturan secara adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap bangunan yang membawa label program pemerintah. (Tim/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS