Lebak, gemaindonews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis yang terjadi di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam (18/7/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan kejadian itu beredar di media sosial.
Pimpinan Umum DPP GNI, Ohim Risdianto, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak konstitusional warga negara.
"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri," kata Ohim dalam keterangannya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Menurut Ohim, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan atau tindakan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
"Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
DPP GNI menilai penegakan hukum yang cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut," tegas Ohim.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan peristiwa tersebut.
Sumber: Pimpinan Umum DPP GNI, Ohim Risdianto.
Penerbit: redaksi


Social Header