Lebak, gemaindonews.com – Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, membantah keras isi pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada Senin (27/7/2026) yang menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Royanudin menegaskan bahwa dirinya maupun pengurus P3A Kipar Sejahtera tidak pernah dimintai keterangan atau dikonfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.
"Kami merasa difitnah. Tidak pernah ada konfirmasi kepada kami terkait kegiatan ini, baik menyangkut aspek teknis maupun nonteknis," ujar Royanudin kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Hal senada disampaikan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy. Ia mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak media terkait pelaksanaan kegiatan P3-TGAI.
Menurut Willy, seluruh pekerjaan, mulai dari penggunaan material hingga kualitas fisik bangunan, telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
"Material dan kualitas fisik bangunan sudah sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan. Tidak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi.
Ia menilai setiap karya jurnalistik seharusnya disusun berdasarkan fakta, data, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip check and balance.
"Jangan membuat pemberitaan yang menyudutkan pihak lain tanpa konfirmasi. Wartawan harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan berimbang," kata Eli Sahroni.
Eli menambahkan, apabila terdapat dugaan mengenai kualitas pekerjaan pembangunan, media seharusnya mengonfirmasi instansi yang berwenang, termasuk pihak pelaksana maupun Balai Besar Wilayah Sungai yang membina program tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak terdapat itikad baik untuk melakukan klarifikasi atau hak jawab.
"Kami berharap setiap insan pers tetap mengedepankan profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan tetap terjaga," pungkasnya. (do)



Social Header