Breaking News

Pengurusan BPKB Hilang, Pemilik Tegaskan Kendaraan Tidak Pernah Dialihkan atau Dijaminkan


Lebak, gemaindonews.com  – Seorang warga Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Armanah binti Ancang, membuat surat pernyataan tertulis terkait kepemilikan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilaporkan hilang.

Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis, 16 Juli 2026, tersebut menyatakan bahwa dua BPKB kendaraan roda dua yang dimaksud belum pernah berpindah tangan maupun dijaminkan kepada pihak mana pun.

Adapun dua kendaraan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut adalah Honda Beat tahun 2016 warna merah putih dengan nomor polisi A 5742 QC atas nama Armanah, serta Honda Scoopy tahun 2024 warna silver hitam bernomor polisi A 6198 NK atas nama Eka Oktaviani Setiawan.

Dalam dokumen bermeterai tersebut, Armanah menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Surat pernyataan itu menjadi salah satu dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan penerbitan kembali BPKB yang hilang.

Sebelumnya, kehilangan dua BPKB tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Polda Banten, dan telah diterbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi bahwa laporan kehilangan telah diterima oleh kepolisian.

Pembuatan surat pernyataan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap sah dan tidak sedang menjadi objek peralihan hak ataupun jaminan, sehingga proses penggantian dokumen dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS