Serang, gemaindonews.com – Polda Banten menunjukkan sikap tegas dalam menangani dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias Uun. Satu orang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, sementara penyidik terus memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menegaskan proses hukum berjalan secara profesional berdasarkan alat bukti dan tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Penyidik telah melakukan olah TKP, visum terhadap korban, memeriksa korban dan para saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan tersangka AS. Di saat yang sama, tim penyidik terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
"Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran Visum et Repertum, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Polda Banten memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik kekerasan maupun aksi yang melanggar hukum. Aparat menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung. (*/ds/red)


Social Header