Proyek Dam Parit Desa Cikarang Diselimuti Dugaan Ketidaksesuaian, Aparat Pengawas Didesak Bertindak
Sorotan tersebut memunculkan desakan agar instansi teknis dan aparat pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek, mulai dari kualitas konstruksi, volume pekerjaan, hingga kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Cikarang berinisial JY. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, JY menjelaskan bahwa anggaran Rp120 juta tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dam parit, tetapi juga mencakup pengadaan pipa atau paralon yang merupakan satu paket pekerjaan.
"Anggaran Rp120 juta itu berikut bendungan atau dam parit dan pipa atau paralon. Itu satu paket pekerjaan," jelas JY.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan, JY mengaku masih bingung memberikan penjelasan
"Kami juga bingung harus menjawab bagaimana. Menurut kami sudah bagus, tetapi kalau menurut kakak kurang bagus, jadi bingung menjawabnya," ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik, yakni apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Karena itu, masyarakat mendesak Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian, pengawas lapangan, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan secara independen. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi maupun penggunaan anggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dalam penggunaan dana negara merupakan kewajiban setiap penyelenggara kegiatan. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjamin akuntabilitas pelaksanaan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kelompok P3A Cikupa Jaya selaku pelaksana kegiatan maupun instansi terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (juhri/red)



Social Header