Lebak – gemaindonews.com Keberadaan sejumlah tempat usaha gesekan kayu di sepanjang jalur Ciminyak–Muncang hingga menuju Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pemilik usaha diduga masih menyimpan dan meletakkan kayu gelondongan dalam jumlah banyak tepat di tepi badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya mengganggu pemandangan dan aktivitas lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama karena sebagian ruas jalan di jalur tersebut tergolong sempit.
Salah seorang warga Kecamatan Muncang yang kerap melintas dari arah Ciminyak menuju Sobang mengatakan, keberadaan tumpukan kayu di pinggir jalan bukan persoalan baru. Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan seolah menjadi kebiasaan yang dibiarkan.
"Kayu-kayu gelondongan diletakkan begitu saja di tepi jalan. Jumlahnya bisa puluhan batang. Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan, apalagi kondisi jalannya sempit dan kendaraan yang melintas cukup banyak," ungkapnya, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai, penempatan kayu gelondongan di tepi jalan secara sembarangan berpotensi mengganggu jarak pandang maupun ruang gerak kendaraan. Situasi tersebut semakin berisiko ketika kendaraan harus menghindari tumpukan kayu dan mengambil sebagian badan jalan.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas dan instansi terkait tidak seharusnya membiarkan kondisi tersebut berlangsung berlarut-larut. Penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika terjadi kecelakaan atau adanya keluhan dari masyarakat.
"Ini menyangkut keselamatan orang banyak. Pemerintah harus turun langsung dan melakukan penertiban. Jangan sampai menunggu ada korban terlebih dahulu baru dilakukan tindakan," tegasnya.
Selain persoalan keselamatan lalu lintas, ia juga meminta pemerintah memastikan legalitas serta kepatuhan seluruh tempat usaha gesekan kayu terhadap ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pengawasan dinilai penting agar aktivitas usaha tidak mengabaikan hak pengguna jalan maupun kepentingan masyarakat.
"Kalau memang usahanya memiliki izin dan memenuhi ketentuan, tentu harus tetap mengikuti aturan, termasuk tidak menggunakan atau mengganggu badan jalan untuk menyimpan kayu. Pemerintah harus tegas kepada semua pihak," pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan bersama dinas terkait segera melakukan pendataan, pemeriksaan dan penertiban terhadap tempat-tempat gesekan kayu di jalur Ciminyak–Muncang–Sobang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan.(Y²T)


Social Header