Lebak, gemaindonews.com — Pemberitaan mengenai dugaan penyekapan seorang perempuan pelamar kerja di sebuah tempat usaha nasi goreng di Jalan Syeh Nawawi, depan SPBU Ranca Caruluk, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat bantahan keras dari Reja/Eja, pedagang yang namanya dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Reja menegaskan bahwa tuduhan penyekapan tidak sesuai dengan kejadian yang menurutnya berlangsung pada malam Jumat, 14 Agustus 2026. Ia juga mempersoalkan proses pemberitaan karena mengaku tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita mengenai dirinya diterbitkan.
“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Tuduhan menyekap perempuan yang mau melamar kerja itu tidak mendasar dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegas Reja kepada media ini, Senin (31/8/2026).
Menurut Reja, pada malam tersebut dirinya sedang tidak berjualan karena hendak mengobati seorang pasien stroke di wilayah Ciberem.
Di tengah kondisi tersebut, seorang perempuan berinisial D, yang sebelumnya telah dikenalnya melalui media sosial, datang seorang diri menggunakan sepeda motor ke kontrakan Reja.
Reja membantah adanya unsur pemaksaan ataupun pengurungan. Ia menyebut D datang atas kehendaknya sendiri.
Pintu Dirapatkan, Reja Bantah Ada Penyegelan Atau Penguncian
Reja juga memberikan klarifikasi terkait pintu kontrakan yang disebut dalam persoalan tersebut.
Ia mengakui sempat merapatkan pintu ketika sedang berbincang dengan D. Namun, menurutnya, pintu tersebut tidak dimaksudkan untuk mengunci atau menyekap.
“Saya merapatkan pintu karena ada teman-teman laki-laki di depan. Saya malu kalau percakapan kami dilihat. Itu bukan berarti saya mengunci atau menyekap dia,” ujarnya.
Reja juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia duduk di lantai karena kondisi ruangan cukup gerah. Menurut pengakuannya, D kemudian meminta dirinya duduk di sofa.
Ia mengaku sempat menolak dengan alasan sopan santun. Namun setelah terjadi percakapan mengenai persoalan pribadi D, Reja akhirnya duduk di sofa tersebut.
Pertanyaan Proses Konfirmasi
Selain membantah substansi tuduhan, Reja mempertanyakan proses jurnalistik dalam pemberitaan yang telah beredar.
Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang semestinya memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan keterangan sebelum informasi dipublikasikan.
“Kalau berita itu menyangkut nama baik saya, kenapa saya tidak dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan? Jangan sampai berita sudah menyebar, kemudian baru saya ditanya. Masyarakat akhirnya bisa langsung menganggap saya bersalah,” tegasnya.
Ia meminta media tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu versi informasi.
“Jangan membentuk kesimpulan dari satu sisi. Saya juga punya hak untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam konteks pemberitaan pers, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak pihak yang merasa dirugikan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.
Hak Jawab sendiri merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dengan demikian, bantahan Reja patut ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang perlu diberikan ruang secara proporsional, tanpa serta-merta dijadikan sebagai pembenaran bahwa seluruh versinya telah terbukti.
Media Tidak Boleh Menjadi Hakim
Reja berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang pada prinsip profesionalitas dan keberimbangan.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi bukan menjadi pihak yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah tanpa proses pembuktian.
Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dengan menghadirkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa.
Kebenaran Peristiwa Masih Perlu Diverifikasi
Hingga berita ini disusun, keterangan Reja merupakan bantahan dan versi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, dugaan penyekapan terhadap perempuan berinisial D masih memerlukan klarifikasi dari D maupun pihak lain yang mengetahui secara langsung peristiwa pada 14 Agustus 2026.
Karena itu, publik diharapkan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan yang belum diuji dan diverifikasi secara menyeluruh.
Prinsipnya jelas: pemberitaan harus menghadirkan informasi, bukan vonis
Ruang klarifikasi dan hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas jurnalistik, melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sekaligus mencegah seseorang dihakimi melalui pemberitaan sebelum fakta yang sebenarnya terungkap.
Sumber: Reja
Penerbit: Tim


Social Header