Lebak, gemaindonews.com – Dua belas tahun membangun rumah tangga, melewati suka dan duka, serta membesarkan tiga orang anak bersama, harus berakhir dengan perceraian. Kini, Fatimah, warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, harus menghadapi kenyataan pahit setelah berpisah dari suaminya, HK.
Di tengah luka perceraian, Ia mengaku masih harus berjuang memastikan masa depan ketiga anaknya. Ia menuturkan, keretakan rumah tangganya diduga bermula dari persoalan keluarga dan kehadiran wanita idaman lain (WIL).
ketika Fatimah ditemui wartawan di kediamannya Ia menjelaskan bahwa dirinya menikah dengan HK pada 14 April 2013 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Pernikahan tersebut tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 174/24/IV/2013.
Namun, kebahagiaan yang dibangun selama bertahun-tahun perlahan mulai retak. Ia mengaku mulai mendengar kabar dari warga sekitar mengenai kedekatan suaminya dengan seorang perempuan.
“Berawal dari beredarnya cerita di masyarakat tentang kedekatan dan perselingkuhan suami saya dengan seorang tetangga satu kampung bahkan satu RT. Ketika pihak keluarga mencari tahu kebenaran kabar tersebut, perempuan itu datang ke tempat kami dengan berbagai alasan untuk menyangkal,” ungkap Fatimah.
Menurutnya, persoalan rumah tangga terus berlangsung hingga akhirnya pada bulan April 2025 keduanya berpisah.
“Perceraian dipicu karena kurang terbuka dalam masalah keuangan dan HK diduga mempunyai wanita idaman lain berinisial SM. walaupun pada waktu itu dia menyangkal buktinya Sekarang mereka telah menikah,” tegasnya
Setelah rumah tangga mereka berakhir, Fatimah mengaku tidak lagi memperjuangkan pernikahan. Yang menjadi perhatian utamanya adalah masa depan ketiga anaknya.
“Sekarang saya hanya ingin hak anak-anak. Walaupun kami sudah bercerai, tiga anak kami tetap menjadi tanggung jawab bapaknya. Dia bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta,” tuturnya.
Persoalan kembali memanas ketika, belum lama ini HK dan SM diduga berupaya bertemu dengannya melalui perantara seorang teman berinisial ID.
Fatimah mengaku menerima pesan Wats app untuk datang menemui seseorang yang disebut bernama Ibu Eni. Tanpa menaruh curiga, ia mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, sesampainya di tempat tersebut, Ia terkejut karena justru mendapati HK dan SM sudah berada di lokasi. Dalam pertemuan tersebut dirinya diminta menyerahkan sejumlah dokumen pribadi, termasuk surat nikah. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk kepentingan apa dokumen tersebut diminta.
“Saya merasa terjebak dengan situasi tersebut. Semuanya di luar dugaan dan Saya merasa kaget. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka saya memilih pergi dari tempat itu,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut, semakin membuat dirinya merasa tertekan di tengah persoalan perceraian dan perjuangannya mengurus anak serta mendapatkan kepastian mengenai hak Nafkah ketiga anaknya.
Puncak perjuangan Fatimah berlanjut pada 18 September 2026. Ia mendatangi Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk mengurus dokumen perceraian sekaligus memperjuangkan hak dan kepentingan ketiga anaknya. perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 1618/Pdt.6/2026/PA.RKS.
“Saya datang ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat keterangan cerai sekaligus memperjuangkan hak anak. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun jika tidak ada solusi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baginya, berakhirnya rumah tangga selama 12 tahun bukan hanya meninggalkan luka sebagai seorang istri. Ia kini harus menjalani babak baru sebagai ibu yang berusaha memastikan ketiga anaknya tetap mendapatkan hak dan perhatian dari kedua orang tuanya.
Ia berharap proses hukum yang ditempuhnya dapat memberikan kepastian mengenai hak dan tanggung jawab terhadap ketiga anak mereka, khususnya kewajiban ayah terhadap anak-anak setelah perceraian. (Red)*


Social Header