Breaking News

Kali Cianggiren Diduga Terdampak Limbah Peternakan, DLH dan Satpol PP Lebak Diminta Bertindak

30 Hektare Peternakan Ayam Jadi Sorotan, Warga Minta Pemkab Lebak Periksa dan Uji Air Kali Cianggiren


Lebak Banten, gemaindonews.com — Persoalan dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam di Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, semakin memanas. Keluhan masyarakat terkait munculnya belatung, bau, dugaan limbah, hingga kondisi air Kali Cianggiren kini menuntut respons nyata dari Pemerintah Kabupaten Lebak.(23/9/2026)


Berdasarkan keterangan Satpol PP Kecamatan Muncang Sunardi pada saat di lokasi, perusahaan peternakan ayam tersebut disebut telah beroperasi sekitar satu tahun dengan luas lahan kurang lebih 30 hektare.

Yang menjadi sorotan, Satpol PP Kecamatan Muncang mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dampak yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut.

“Perusahaan sudah berjalan sekitar satu tahun dan luas lahannya kurang lebih 30 hektare. Kami pun sering mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Giri Jagabaya yang mengeluhkan banyaknya belatung sebagai dampak dari aktivitas perusahaan,” ujar Sunardi.

Satpol PP Kecamatan Muncang juga disebut telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan Sunardi, surat tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan, namun hasilnya nihil. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ungkapnya.

JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA BERLARUT - LARUT 

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika benar aktivitas usaha menimbulkan gangguan lingkungan atau pencemaran, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, keluhan warga mengenai kondisi Kali Cianggiren tidak semestinya berhenti pada surat teguran atau laporan administratif. Pemerintah perlu turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya.

DLH, SATPOL PP DAN DINAS PETERNAKAN DIMINTA TURUN

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Lebak, Dinas Peternakan, serta instansi teknis lainnya segera melakukan inspeksi ke lokasi.

Pemeriksaan harus mencakup kondisi lingkungan sekitar peternakan, pengelolaan kotoran dan limbah peternakan, potensi pencemaran air, pengendalian bau dan munculnya belatung, serta kepatuhan terhadap dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.

Khusus dugaan pencemaran Kali Cianggiren, warga meminta dilakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium oleh pihak berwenang.

Sebab, dugaan pencemaran harus dibuktikan secara ilmiah. Hasil uji tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pencemaran dan apakah terdapat hubungan dengan aktivitas peternakan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, JANGAN RAGU BERTINDAK 

Masyarakat juga meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan kondisi yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian kegiatan atau tindakan administratif lainnya, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai prosedur.

Jangan sampai masyarakat berulang kali mengadu, Satpol PP sudah bersurat, tetapi persoalan tetap tidak memiliki titik terang.

Pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah persoalan membesar. Pengawasan terhadap kegiatan usaha harus berjalan sejak awal dan dilakukan secara berkelanjutan.

PERUSAHAAN WAJIB MEMBERIKAN KLARIFIKASI 

Di sisi lain, pihak perusahaan juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah peternakan, pengendalian bau dan belatung, kondisi saluran pembuangan, serta dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki.

Jika perusahaan telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan, klarifikasi dan data tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat

Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan hukum.

WARGA: CEK LOKASI,UJI AIR,,PERIKSA PERIZINAN 

Masyarakat berharap Pemkab Lebak tidak lagi menunggu persoalan berkembang lebih jauh.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Cek lokasi, cek limbah, uji air Kali Cianggiren, periksa perizinannya. Kalau memang terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum,” demikian tuntutan warga.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.

Warga menunggu bukan sekadar surat, tetapi tindakan nyata, pemeriksaan terbuka, hasil uji laboratorium, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh keluhan serta tudingan yang berkembang di masyarakat.

Pewarta: M.Juhri

Penerbit: Tim Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS