Lebak Banten, gemaindonewwd.com — Polemik dugaan dampak aktivitas peternakan PT Ayam Mas terhadap sumber air warga Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kamis (24/9/2026), tim pemerintah turun langsung ke lokasi peternakan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan melakukan peninjauan lapangan dengan didampingi unsur Polsek serta Koramil Kecamatan Muncang.
Langkah tersebut dilakukan setelah keluhan masyarakat mengenai dugaan gangguan terhadap sumber air bersih dan kondisi lingkungan di sekitar peternakan mencuat ke publik.
Persoalannya bukan lagi sebatas perdebatan di tengah masyarakat. Warga menyebut dampak dirasakan sedikitnya di tiga kampung, yakni Kampung Gardu, Kampung Cianggiren, dan Kampung Sinar Jaya.
DLH AKUI PENGANAN BELUM OPTIMAL
Saat ditemui awak media di lokasi, pihak DLH melalui Rofik mengakui masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi dalam penanganan di area kandang.
“Peningkatan kapasitas di area kandang ayam ini secara penanganannya belum optimal dan masih banyak yang harus dibenahi. Akan tetapi, dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan, karena ini merupakan kewenangan Provinsi,” ujar Rofik.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, ketika aktivitas usaha bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan, persoalan kewenangan tidak seharusnya membuat penanganan terhadap keluhan warga menjadi berlarut-larut.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian, pemeriksaan objektif, perbaikan nyata, serta jaminan bahwa sumber air mereka tidak terganggu.
TIGA KAMPUNG MENGELUH, KEPALA DESA MINTA LANGKAH KONKRET
Kepala Desa Giri Jagabaya, Muhaemin, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait air.
Menurutnya, keluhan tersebut datang dari warga di tiga kampung. Bahkan, penyediaan sumber air alternatif dinilai perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Warga mengeluh soal air bersih sebanyak tiga kampung, Kampung Gardu, Kampung Cianggiren dan Kampung Sinar Jaya. Pengeboran air tersebut minimal empat titik,” ungkap Muhaemin.
Ia juga meminta perusahaan tidak hanya menunggu persoalan berkembang, tetapi segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan lingkungan.
“Lingkungan dari pihak perusahaan harus segera diperbaiki, agar setiap musim hujan air limbah tersebut tidak meluap dan mengalir ke permukiman warga,” tegasnya.
JANGAN SAMPAI WARGA HANYA DAPAT JANJI
Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Pemeriksaan lapangan harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Termasuk apabila kegiatan usaha ternyata tidak memenuhi persyaratan perizinan atau persetujuan lingkungan, maupun apabila pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang memenuhi unsur pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan pencemaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta prosedur resmi lainnya.
Jangan sampai masyarakat diminta bersabar sementara sumber air mereka terus menghadapi persoalan.
Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait kini dituntut tidak berhenti pada kunjungan lapangan. Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang transparan, langkah perbaikan yang terukur, dan pengawasan berkelanjutan.
Sebab, investasi dan aktivitas usaha memang memiliki tempat dalam pembangunan daerah. Namun, perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat juga merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan.
Kini publik menunggu: setelah pemerintah turun ke lapangan, apa langkah konkretnya?
Sumber: DLH lebak Rofik
Sumber: Kepala Desa Giri Jagabaya, Muhaemin.


Social Header