Breaking News

Rp2 Juta Disebut untuk Urusan Izin Lingkungan, Awak Media Minta Bukti Dokumen Resmi

 


Lebak, gemaindonews.com — Klaim telah ditempuhnya proses izin lingkungan terkait aktivitas budidaya ikan lele di Kampung Kamacing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan.

Bos Ilmi, melalui sambungan telepon seluler, menyampaikan kepada awak media bahwa proses izin lingkungan disebut telah dilakukan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kurang lebih 30 orang dan menyatakan telah mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 untuk keperluan yang disebut berkaitan dengan izin lingkungan.

“Kalau izin lingkungan sudah, Bang. Kurang lebih 30 orang, saya sudah transfer Rp2 juta,” demikian keterangan Bos Ilmi melalui sambungan telepon.

Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan setelah awak media melakukan penelusuran di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak di sekitar lokasi, awak media menemukan adanya pihak yang mengaku tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun proses izin lingkungan sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka. Apakah benar telah dilakukan proses persetujuan lingkungan, siapa saja pihak yang dilibatkan, kepada siapa dana tersebut ditransfer, serta dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

Awak media juga meminta pihak terkait menunjukkan dokumen resmi yang dapat membuktikan status perizinan dan persetujuan lingkungan kegiatan budidaya ikan tersebut.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pengakuan telah melakukan pembayaran. Yang perlu dipastikan adalah legalitas kegiatan, dokumen persetujuan lingkungan, mekanisme pelibatan masyarakat, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, kegiatan budidaya ikan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar harus dilihat berdasarkan ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi teknis yang berwenang diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai status kegiatan tersebut.

Apabila pihak pengelola menyatakan seluruh perizinan telah dipenuhi, maka dokumen resmi menjadi dasar paling kuat untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, bukan sekadar pernyataan lisan.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bos Ilmi maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara utuh mengenai proses perizinan, penggunaan dana Rp2 juta, pihak yang menerima dana, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dimaksud. (M.zuhri/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS