Breaking News

Temuan Verifikasi di PT Ayam Mas: Pipa Diduga Salurkan Limbah, IPAL Belum Dimiliki

 


Lebak Banten, gemaindonews.com  — Dugaan persoalan lingkungan di sekitar aktivitas PT Peternakan Ayam Mas, Kampung Sakilo, Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Muncang bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Kamis, 24 September 2026.

Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Cek Lokasi PT. Peternakan Ayam Mas Nomor 302/162-Porkopincam/IX/2026.

Tim pemeriksaan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP Kabupaten Lebak, serta unsur Muspika Kecamatan Muncang, yakni Kecamatan, Polsek dan Koramil.

Dalam berita acara tersebut tercatat sejumlah temuan penting hasil verifikasi lapangan.

Dari sisi peternakan, lokasi usaha berdasarkan informasi tata ruang disebut merupakan kawasan peternakan dengan luas sekitar ±22 hektare. Di lokasi terdapat 9 kandang, dengan 7 kandang telah berproduksi, terdiri dari satu kandang ayam kecil dan enam kandang ayam besar.

Populasi ayam yang tercatat juga cukup besar, yakni sekitar 180 ribu ekor ayam besar dan 24 ribu ekor ayam kecil, atau total sekitar 204 ribu ekor.

Temuan DLH Jadi Sorotan

Yang menjadi perhatian serius adalah hasil pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

Dalam berita acara disebutkan, tim menemukan ceceran feses ayam di sebelah barat area kandang.

Selain itu, tim juga menemukan pipa yang diindikasikan digunakan untuk pembuangan air limbah dari kandang ayam. Aliran tersebut disebut masuk ke drainase perusahaan dan dialirkan menuju bak kontrol di tanah milik perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan anak sungai dan/atau selokan.

Temuan lainnya, pada bagian sebelah timur area perusahaan terlihat adanya dumping feses ayam yang dikeringkan.

Lebih jauh, dokumen hasil verifikasi secara tegas mencatat bahwa perusahaan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut menjadi penting mengingat sebelumnya masyarakat di sekitar wilayah Giri Jagabaya dan aliran Kali Cianggiren telah menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan dan kualitas air.

Namun demikian, hasil verifikasi tersebut merupakan temuan lapangan administratif dan teknis, sehingga hubungan sebab-akibat antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pencemaran lingkungan tetap memerlukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Perizinan Belum Sepenuhnya Lengkap

Dari sisi DPMPTSP Kabupaten Lebak, berita acara mencatat sejumlah perizinan yang telah dimiliki perusahaan, antara lain NIB, ITR, Pertek BPN dan PKKPR.

Sementara itu, terdapat dokumen perizinan yang disebut belum dimiliki, yakni UKL-UPL yang menjadi kewenangan Provinsi, serta PBG.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa proses perizinan tersebut masih berjalan.

Pemkab minta Perusahaan Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Pada bagian rekomendasi Porkopincam Kecamatan Muncang, pihak perusahaan diminta segera menindaklanjuti persoalan yang menjadi pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan.

Selain itu, perusahaan juga diminta segera membuat gudang feses ayam sebagai bagian dari penanganan limbah padat peternakan.

Sementara itu, perwakilan manajemen perusahaan, Wawan Anwarullah, sebagaimana tercantum dalam berita acara, menyatakan bahwa pihak perusahaan akan segera menindaklanjuti hasil temuan tim verifikasi lapangan terkait dugaan dampak pencemaran lingkungan.

Dokumen Ditandatangani Tim Verifikasi 

Berita acara tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak yang mengikuti pemeriksaan, di antaranya Kapolsek Muncang Iptu Deni Kusnadi, Koramil Muncang Serka Karma, Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Yeni Marlina, DPMPTSP Kabupaten Lebak Mumin, DLH Kabupaten Lebak Roif, Satpol PP Kecamatan Muncang Sunardi, perwakilan perusahaan Wawan Anwarullah, Kades Muncang Abeng, serta Kades Giri Jagabaya Muhaemin.

Dokumen tersebut juga diketahui oleh Camat Muncang, Bandi Sunardi, S.Sos.

Dengan adanya berita acara tersebut, persoalan PT Peternakan Ayam Mas kini tidak lagi sebatas keluhan masyarakat. Sejumlah kondisi faktual di lapangan telah dicatat dalam dokumen hasil verifikasi pemerintah.

Selanjutnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan pihak perusahaan, terutama terkait pengelolaan feses ayam, keberadaan saluran air limbah, pembangunan IPAL, kelengkapan perizinan, serta kepastian perlindungan terhadap kualitas lingkungan dan sumber air masyarakat.

Pewarta: M.Zuhri

Penerbit:  Tim Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GEMA INDONEWS